Karangsono-ngawi.desa.id - Pemerintah Desa telah menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Semester Pertama Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan ini mencakup realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama periode Januari hingga Juni 2026. Penyampaian laporan semester pertama merupakan kewajiban pemerintah desa sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (1) yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APBdes.
Melalui penyampaian laporan ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui perkembangan penggunaan anggaran dana desa serta turut berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.
Unduh Lampiran:
APB Desa Semester Pertama Tahun 2026